Jakarta (ANTARA News) - Artis Lyra Virna pada Kamis memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui mesia sosial.
"Iya datang," katanya di Polda Metro Jaya, tidak banyak menanggapi pertanyaan wartawan mengenai penetapan tersangka dalam perkara itu.
Lyra mendatangi Polda Metro Jaya didampingi suaminya, Fadlan Muhammad, yang juga enggan menanggapi pertanyaan wartawan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan penyidik mengagendakan pemeriksaan Lyra sebagai tersangka pada Kamis terkait pernyataan melalui media sosial yang diduga mengandung unsur pidana.
Pemilik ADA Tour Lasti Annisa mengadukan Lyra dalam laporan bertanggal 19 Mei 2017 dengan tuduhan melanggar Pasal 27 (3) juncto Pasal 45 (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Traksaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lasti melaporkan Lyra karena menyampaikan keluhan di media sosial mengenai pelayanan biro perjalanan haji itu dan uang biaya haji yang belum dikembalikan secara keseluruhan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018