"Sampai sekarang bagian kapal yang rusak tersebut belum diperbaiki sehingga kapal belum bisa dioperasikan," kata Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto di Mukomuko, Rabu.
Pemerintah daerah setempat dan BUMDes di Kecamatan Teramang Jaya hingga kini belum menerima hibah kapal tersebut dari pemerintah pusat. Sehingga BUMDes tidak berani memanfaatkan kapal bantuan pemerintah.
Ia mengatakan, bahwa tugas pemerintah daerah setempat bersama dengan BUMDes, perangkat desa dan nelayan telah selesai, yakni mengevakuasi kapal tersebut dari dasar ke pinggir pantai di wilayah tersebut.
"Saat ini kapal tersebut sudah berada di daratan, selanjutnya tugas perusahaan memperbaiki kerusakannya," ujarnya.
Menurutnya, perusahaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bertanggung jawab memperbaiki kapal yang rusak tersebut sesuai dengan isi surat perjanjian antara perusahaan dengan BUMDes dan pemerintah daerah setempat.
Ia menyatakan, dalam surat perjanjian tersebut perusahaan bertanggung jawab memperbaiki kapal rusak itu setelah kapal tersebut dievakuasi dari muara ke daratan.
Ia menyatakan, instansinya berpegang surat perjanjian dan berita cara perjanjian antara pihak perusahaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan BUMDes berkaitan dengan kapal tenggelam tersebut.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018