"Oknum politikus partai yang kami tangkap berinisial SN," ujar Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman dalam keterangan persnya kepada media di Sampang, Rabu.
SN merupakan satu dari empat pejudi yang ditangkap aparat Polres Sampang dalam sebuah penggerebekan di Kampung Ngorbur, Desa Tragih, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Minggu (18/3) sekitar pukul 00.30 WIB.
Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial DI (40) warga Desa Tragih Kecamatan Robatal, MH (40) warga Desa Tragih Kecamatan Robatal, dan NS (32) warga Sokobanah, Kecamatan Sokobanah, Sampang.
Kapolres menjelaskan, penangkapan keempat orang pejudi itu berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.
Waktu itu, sambung kapolres ada warga yang menginformasikan bahwa di Kampung Ngorbur, Desa Tragih, Kecamatan Robatal, sedang berlangsung praktik perjudian.
Saat mendapatkan informasi itu, polisi langsung melakukan pengecekan ke lapangan.
"Ternyata memang benar adanya, dan tim langsung melakukan penggerebekan," ujar Kapolres.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara.
Antara lain dua set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 530 ribu.
"Pada waktu penggrebekan keempat tersangka ini bermain judi di rumah DI dengan uang taruhan Rp5 ribu-10 ribu, kemudian kita amankan dan dimintai keterangan," kata Kapolres.
Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, politikus salah satu partai politik ini, serta tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018