"Penutupan ini merupakan instruksi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk menutup perlintasan liar demi menghindari korban jiwa," kata Manager Humas PT KAI DAOP 7 Madiun Supriyanto dikonfirmasi melalui telepon, Rabu.
Ia tidak merinci berapa perlintasan ilegal yang ditutup paksa oleh KAI. Proses penutupan saat ini sudah dilakukan dengan cara memasang plang besi/baja serta dipasang rambu peringatan/larangan untuk melintas.
Di Tulungagung, salah satu perlintasan yang ditutup paksa PT KAI berada di wilayah Kecamatan Ngantru.
Tetapi, tindakan penutupan tidak membuat warga menggunakan jalur resmi yang disediakan pemerintah.
Sebaliknya, kebanyakan warga nekat melewati saluran irigasi di bawah jalur rel kereta api untuk menyeberang dan melakukan aktivitas sehari-hari.
"Kalau melalui jalur umum terlalu jauh. Selama ini warga melewati perlintasan darurat ini untuk pergi ke sekolah, bekerja di sawah dan aktivitas lainnya. Jalurnya lebih pendek," tutur Nurhadi.
Menurutnya, setiap hari ratusan warga melewati jalan darurat ini.
Meski relatif aman, namun setiap pengendara yang melintas harus lebih berhati-hati, melihat jarak antara permukaan jalan dengan rel kereta di atasnya cukup rendah.
Akibatnya, pengendara motor yang melintas harus sedikit membungkuk agar tidak terbentur besi penyangga rel.
"Ya tetap hati-hati jika ingin melewati saluran ini. Sebab antara rel dengan tanah cukup dekat. Selain itu ketika turun hujan jalur darurat ini akan terisi air dan tidak dapat dilewati," kata Sumaji.
Namun pihak PT KAI enggan mengabulkan permintaan tersebut. Kata Supriyanto, apabila masyarakat membutuhkan akses agar mengajukan ke pemerintah daerah (pemda) setempat.
Solusinya bisa dengan membuat "underpass" atau cara lain. "Atau silahkan meminta ke Ditjen Perkeretaapian, yang berwenangan terhadap perlintasan sebidang," katanya.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018