Pangkalpinang (ANTARA News) - Subdit PPA Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus SR (43) warga Desa Cambai, Kabupaten Bangka Tengah, pelaku yang membawa kabur anak di bawah umur (ABG).
"Penangkapan terhadap tersangka Sr dibantu oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Tersangka ditangkap pada Sabtu (18/3) ketika sedang bersama korban (15) di sebuah kos-kosan di kawasan Ciledug," kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Hermawan di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, tersangka SR dan korban berhasil diketahui keberadaanya setelah petugas mencari informasi dengan melakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka.
"Tersangka Sr ini telah membawa kabur korban ke Jakarta sejak Februari 2018. Keberadaannya diketahui setelah petugas mencari informasi ke keluarganya," katanya.
Dikatakannya, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan orang tua korban ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Babel beberapa waktu lalu.
"Setelah menerima laporan dari orang tua korban dan mengetahui keberadaan tersangka, kami langsung berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan meminta bantuan mengamankan tersangka dan korban," katanya.
Ia mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 atau UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 ayat 1 huruf 1e KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Pewarta: Ahmadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018