Mojokerto (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, terus mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah milik warga supaya ada kepastian hukum hak atas tanah dan legalisasi aset, dengan mempermudah penerbitan sertifikat tanah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto, Mieke Juli Astuti, Rabu mengatakan, bahwa target proses penyertifikatan periode kedua ini adalah 171 bidang.
"Target kerja sama periode kedua ini yakni 171 bidang tanah. BKPAD dibantu perangkat desa juga melakukan pematokan tanah sebanyak 164 bidang. Permohonan pengukuran tercatat 143 bidang, dengan 107 bidang sudah diukur. Sedangkan yang telah terbit sebanyak 15 sertifikat, 4 sertifikat di tahun 2016 dan 11 sertipikat lagi pada tahun 2017," katanya di sela kegiatan Sosialisasi Percepatan Legalisasi Tanah Pemerintah Kabupaten Mojokerto sekaligus Penyerahan Sertifikat Pemerintah Kabupaten Mojokerto oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Lukman Hakim, dalam acara ini mengatakan bahwa ada 51 ribu bidang yang direncanakan untuk diterbitkan sertifikatnya. Tercatat beberapa kecamatan yang telah ditetapkan di dalamnya.
"Antara lain Kecamatan Dawarblandong, Ngoro, Jetis, Pungging, Kutorejo, Sooko, Mojosari dan Bangsal. Oleh karena itu, pentingnya partisipasi kepala desa dalam menggerakkan masyarakat yang bersangkutan dalam mempersiapkan bukti-bukti yang diminta," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, mengingatkan bahwa perencanaan pembangunan sangat membutuhkan pencatatan aset yang memadai agar tidak tersendat. Pencatatan aset harus memadai, bahkan menjadi hal yang mesti dilaksanakan segera karena nilainya yang sangat besar.
"Barang milik daerah berupa tanah, mendominasi dengan nilai mencapai Rp 2 triliun lebih (berdasarkan LKPD?unaudited?Tahun Anggaran 2017).?Aset tanah tersebut terdiri dari 1.348 bidang dengan luasan 4.391.877 meter persegi, dengan rincian 489 sudah bersertipikat dan 859 belum bersertipikat. Pencatatan aset sangat penting, karena berpengaruh terhadap proses perencanaan pembangunan," ujarnya.
Dirinya juga meminta perhatian seluruh kepala desa dan camat, untuk membantu percepatan proses pensertipikatan tanah Pemkab Mojokerto di wilayah masing-masing.
"Saya minta kades dan camat membatu semua proses penyertifikatan, sehingga pengamanan hukum barang milik daerah berupa tanah berjalan sesuai hukum berlaku. Saya tambahkan pula bawa dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta Peraturan Menteri Nomor Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, manyatakan aset desa yang telah diambil alih oleh Pemda, dikembalikan ke desa. Kecuali telah dipakai untuk fasilitas umum seperti Pustu, sekolah, akan menjadi tanggung jawab bersama," katanya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018