Keterangan pers DJP yang diterima di Jakarta, Rabu, menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari kesigapan Tim Satgas Fismondev Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti laporan Direktorat Intelijen Perpajakan DJP.
Kemudian, Tim Fismondev Polda Metro Jaya mengamankan delapan orang tersangka dengan sejumlah barang bukti termasuk 64.412 keping meterai tempel palsu nominal Rp6.000 yang dijual para pelaku secara online dengan harga Rp1.500 perlembar.
Para pelaku telah melakukan penjualan meterai palsu selama tiga tahun dan berdasarkan aliran rekening penampung terindikasi hasil penjualan meterai palsu tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,1 miliar.
Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai jo Pasal 253 KUHP jo Pasal 257 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu, dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp15 miliar.
DJP mengharapkan masyarakat untuk cermat dalam menanggapi tawaran penjualan benda meterai atau meterai tempel yang diduga palsu atau tidak sah, baik yang ditawarkan melalui SMS, media online, maupun sarana penawaran lainnya.
Masyarakat diminta tidak tergiur oleh tawaran meterai dengan harga murah atau di bawah harga nominalnya karena dapat terindikasi bahwa meterai tersebut adalah palsu.
Untuk itu bagi masyarakat yang menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai tidak sah agar dapat langsung mengadukan hal tersebut dengan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melaporkan kepada kantor polisi terdekat.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018