Semarang (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menegaskan bahwa tersangka penganiaya KH Ahmad Zaenuri, mantan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Kangkung di Kabupaten Kendal, tidak mengalami gangguan jiwa.
"Dari hasil pemeriksaan psikologis, pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolda di Semarang, Rabu, tentang orang yang menganiaya KH Ahmad Zaenuri dan menantunya.
Polisi sudah menangkap Suyatno (34), pengamen warga Gumuh, Kabupaten Kendal, yang ditetapkan sebagai tersangka penganiaya. Kepada polisi, pelaku mengaku mengincar tas milik istri Agus Nurus Sakban, menantu Ahmad Zaenuri.
Condro Kirono mengatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut meski polisi sudah mendapat informasi mengenai motif pencurian di balik penganiayaan itu.
"Masih ditelusuri seminggu ke belakang, mapping ponsel, keterangan dari keluarga," katanya.
Ia menegaskan kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir atas perkara ini.
Pada kejadian Sabtu (17/3), tersangka menyerang Agus Nurus Sakban saat menantu takmir Masjid At Tuqo tersebut akan mengeluarkan mobil. "Targetnya tas yang dibawa korban," kata Condro.
Mengetahui menantunya diserang, KH Ahmad Zaenuri, Rais Syuriah NU Kecamatan Kangkung, kemudian berusaha menolong sang menantu.
Sebelumnya keluarga pelaku mengungkapkan bahwa yang bersangkutan pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Polisi masih mengonfirmasi informasi itu ke rumah sakit jiwa.
Meski demikian, Condro mengatakan, pelaku diyakini dalam kondisi sadar saat melakukan kejahatan.
Baca juga: Polisi: Penganiayaan tokoh agama di Kendal murni kriminal
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018