Jakarta (ANTARA News) - Mantan model majalah Playboy, Karen McDougal, yang mengaku pernah berselingkuh dengan Donald Trump menuntut untuk dibebaskan dari sebuah kesepakatan hukum yang pernah dibuat tahun 2016.
Kesepakatan itu membatasi kemampuan Karen McDougal untuk berbicara.
Dia menjadi wanita kedua bulan ini yang menantang upaya kroni-kroni Trump selama kampanye kepresidenan untuk mengubur cerita tentang perselingkuhan Trump.
Karen McDougal menggugat perusahaan induk National Enquirer, yang membayarnya 150.000 dolar AS (sekitar Rp2 milyar) yang mana CEO National Enquirer adalah sahabat Trump.
Wanita lain yang juga menuntut adalah bintang hiburan dewasa Stephanie Clifford, yang lebih dikenal dengan nama Stormy Daniels.
Sormy Daniels dibayar 130.000 dolar AS (Rp1,7 milyar) untuk tak membocorkan skandal perselingkuhannya dengan Trump.
Stormy Daniels dibayar oleh pengacara pribadi presiden, Michael D. Cohen. Dia mengajukan tuntutan hukum awal bulan ini.
Kedua wanita, yang berpendapat bahwa kontrak mereka tidak valid, mencoba untuk mendapatkan klausul yang mengharuskan mereka menyelesaikan sengketa dalam proses arbitrase rahasia daripada di pengadilan terbuka.
Trump menyangkal adanya perselingkuhan yang oleh kedua wanita itu digambarkan sebagai hubungan yang konsensual.
Dalam masalah hukum lainnya, seorang hakim Manhattan pada hari Selasa menolak upaya pengacara Trump untuk memblokir gugatan pencemaran nama baik dari Summer Zervos, mantan kontestan “Apprentice”.
Summer Zervos menuduh Trump melecehkannya secara seksual setelah dia muncul di acara reality show-nya. Dia menyebut Zervos dan lebih dari selusin wanita lain yang menuduh dia melakukan pelecehan; "pembohong."
Hakim, Jennifer G. Schecter, mengutip kasus pelecehan Paula Jones yang menyebabkan pemakzulan terhadap Bill Clinton dan berkata, "Sudah diputuskan bahwa presiden Amerika Serikat tidak memiliki kekebalan dan 'tunduk pada hukum' untuk tindakan murni pribadi," New York Times.
Baca juga: Alasan model bugil Playboy stop selingkuh dengan Donald Trump
Penerjemah: Ida Nurcahyani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018