Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak menghadiri sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar.
"Surat panggilan sudah diterima, namun karena ada tugas lain yang sudah terjadwal sebelumnya maka tidak dapat hadir," kata jaksa penuntut umum KPK Yadyn di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Menurut Yadyn, Budi Karya Sumadi sudah mengirimkan surat ke KPK.
"Benar ada surat, tertanggal 20 Maret 2018 dari Sekjen mengatasnamakan menteri perhubungan," ungkap Yadyn.
Isi surat itu adalah Budi Karya hari ini sedang berada di luar negeri.
"Disebutkan ada tugas di Singapura," tambah Yadyn.
Dalam perkara ini, Antonius didakwa menerima Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.
Pada dakwaan kedua, Antonius didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp5,815 miliar, 479.700 dolar AS (sekitar Rp6,4 miliar), 4.200 euro (sekitar Rp68,451 juta), 15.540 poundsterling (sekitar Rp287,137 juta), 700.249 dolar Singapura (Rp7,06 miliar).
Selanjutnya sejumlah 11.212 ringgit Malaysia (Rp37,813 juta), uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,066 miliar, uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,067 miliar, berbagai barang bernilai ekonomis yang ditaksir senilai Rp243,413 juta serta penerimaan di rekening Bank BRI senilai Rp300 juta.
Baca juga: Mantan Dirjen Hubla terima gratifikasi Rp22,35 miliar
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018