"PPP mengajukan surat protes kepada pimpinan MPR RI perihal redaksional pasal 427A UU MD3," kata Mahyudin di Jakarta, Rabu.
Pasal 427 A UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) menyebut kursi pimpinan MPR diberikan kepada partai politik yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilu Legislatif 2014 urutan ke-1, urutan ke-3 serta urutan ke-6.
Menurut Mahyudin, PPP menyampaikan tafsir mengenai perolehan suara terbanyak keenam pada Pemilu 2014. "Pandangan tersebut yang disampaikan PPP dalam surat protesnya sehingga akan dibicarakan dalam rapat gabungan," kata Mahyudin.
Baca juga: Tiga parpol pastikan duduki jabatan pimpinan MPR
MPR menyelenggarakan rapat gabungan hari ini untuk membahas penambahan pimpinan MPR RI dan jadwal pelantikannya.
Perubahan Kedua UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang menjadi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 telah mengamanatkan penambahan tiga kursi pimpinan MPR RI.
Sebelumnya, pimpinan tiga partai politik --PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan PKB-- memastikan kadernya akan mengisi kursi baru jabatan pimpinan MPR.
PDIP mengajukan Ahmad Basarah, Gerindra memajukan Ahmad Muzani, dan PKB memasang Muhaimin Iskandar.
Baca juga: MPR gelar rapat gabungan pelantikan pimpinan baru
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018