Ia mengatakan para WNI itu terkait kasus narkotika dan pembunuhan dan sudah divonis oleh pengadilan di Negara Jiran.
"Masalahnya narkoba dan pembunuhan. Jumlahnya tidak sampai belasan," kata Rusdi daat menghadiri pertemuan bilateral Imigrasi Indonesia dan Malaysia.
Kedutaan sudah memberikan pendampingan hukum terbaik kepada WNI yang terkait masalah hukum di sana. Dan sampai saat ini masih mengupayakan agar hukuman mati tidak dilaksanakan.
Ia menyatakan, berdasarkan hukum Malaysia, hanya Raja yang dapat memberikan pengampunan kepada terhukum, maka pihak kedutaan menempuh jalur itu.
"Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan perlindungan, tapi untuk hal itu kita harus menghormati hukum Malaysia," kata dia.
Kedutaan telah berkali-kali menyelamatkan nyawa WNI yang divonis mati dengan pengampunan Raja, khususnya untuk kasus pembunuhan.
Namun, untuk kasus narkoba, menurut dia, relatif sulit.
"Karena kalau pembunuhan, bisa karena tidak sengaja, emosi dan sebagainya," kata dia.
Saat ini, WNI terhukum itu berada di sejumlah tahanan di Malaysia, di antaranya di Kajang, dengan sel khusus.
Baca juga: Pemerintah bebaskan dua WNI dari hukuman mati Saudi
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018