Sehari sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik KPK karena melibatkan Zumi Zola untuk membuka acara Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi dua hari lalu.
"Hal yang paling memalukan dan sangat ironis adalah kegiatan KPK ini dibuka dan dihadiri oleh Zumi Zola, Gubernur Jambi yang berstatus sebagai tersangka dari KPK," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo seperti dikutip CNN.com, kemarin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa KPK serius menangani kasus Zumi Zola itu.
Meskipun tidak menyebut kritik ICW itu, di Jakarta, Rabu, Febri menegaskan, "Kalau ada pihak-pihak yang mengatakan kami tidak serius, keliru, karena sudah ada tersangka dan terdakwa yang dilimpah, satu orang belum ditahan itu tergantung strategi penyidikan, kalau sudah memenuhi Pasal 21 KUHAP akan dilakukan."
Baca juga: Menteri Tjahjo : pemberhentian Zumi Zola tunggu proses penyidikan
Terdapat dua kasus di Jambi yang ditangani KPK, pertama kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Dalam kasus suap itu, KPK menetepkan empat tersangka, yakni Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono. Supriono adalah tersangka penerima suap, sedangkan Erwan, Arfan dan Saifuddin tersangka pemberi suap.
Tiga pemberi sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, sedangkan Supriono masih dalam proses penyidikan KPK.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Arfan sebagai tersangka penerima gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018.
Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar. Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda. Sedangkan Zumi sampai saat ini belum ditahan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018