"Saya bikin KTP atas nama Joko Prabowo di Pramuka, saya gunakan untuk buka rekening. Tujuannya agar saya bisa berikan untuk macam-macam orang, ada LSM, ada preman di lapangan, kan tidak perlu tahu nama saya yang asli. Saya buat nama palsu ya untuk mereka, misalnya preman digunakan untuk menipu," kata dia, dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.
Dia sudah divonis empat tahun ditambah denda Rp200 juta dengan subsider lima bulan kurungan karena terbukti menyuap Direktur Jenderal Perhbungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonus Tonny Budiono, sebesar Rp2,3 miliar.
"Saya tinggal suruh orang saja buat rekening itu, bisa. Saya hanya suruh Lusi untuk membuat rekening," kata Kurniawan, yang menggunakan fasilitas nasabah prioritas di Bank Mandiri.
Dalam dakwaan disebutkan dia membuka beerapa rekening di Bank Mandiri menggunakan KTP palsu dengan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo.
Dengan demikian, pada 2015-2016 dia membuat 21 rekening di Bank Mandiri cabang Pekalongan dengan nama Joko Prabowo dengan tujuan agar kartu ATM-nya dapat diberikan kepada orang lain yaitu anggota LSM, wartawan, preman di proyek lapangan, rekan wanita dan beberapa pejabat di kementerian Perhubungan termasuk untuk Budiono.
"Saya pernah memberikan uang Rp300 juta kepada Antonius dengan cara membuka tabungan, untuk operasional ucapkan terima kasih. Setelah dikasih saran semua saya lengkapi semua," kata Kurniawan.
Dia mengatakan, uang itu hanya sebagai uang terima kasih. "Satpam saja saya terima kasih. Beliau (Antonius) bagian dermaga, jadi beliau bukan bagian pengerukan, orang bilang saya bodoh, tapi saya ya mengucapkan terima kasih," kata dia.
Budiono didakwa dengan dua dakwaa, pertama Antonius didakwa menerima Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan Surat Izin Kerja Keruk PT Adiguna Keruktama.
Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018