"Itu melanggar. Kami segera menertibkannya. Kalau yang spanduk itu biar panwas kecamatan yang menertibkan," kata Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo kepada Antara di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, spanduk tersebut melanggar pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dimana partai politik peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya kampanye.
Saat ditanya apakah Panwaslu kecolongan dengan belum ditertibkannya spanduk tersebut menyusul pada Selasa (20/3) malam telah digelar penertiban alat peraga kampanye liar, Hadi Margo membantah bahwa spanduk tersebut baru terpasang.
"Tadi malm tidak ada spanduk itu. Mungkin baru dipasang," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, untuk menertibkan spanduk itu, pihaknya akan sesuai prosedur dengan mengirim surat terlebih dahulu kepada pihak yang memasang spanduk tersebut.
Jika tidak ada niatan untuk mencopot spanduk tersebut, lanjut dia, maka pihak panwas kecamatan akan mencopot sendiri alat peraga kampanye liar tersebut. "Dalam waktu dekat kami juga akan mensosialisasikan kepada partai-partai terkait mekanisme kampanye di luar jadwal," katanya.
Selain itu, lanjut dia, Panwaslu Surabaya juga masih menunggu surat edaran dari Badan Pengawas Pemuli (Bawaslu) pusat terkait mekanisme penertiban alat peraga kampanye di luar jadwal.
Sementara itu, Hadi Margo mengatakan penertiban yang dilakukan Selasa (20/3) malam yang dilakukan oleh panwaslu bekerja sama dengan Satpol PP dan pihak kepolisian lebih fokus terhadap alat peraga kampanye besar atau berupa bilboard.
"Ada dua bilboard yang sudah kami turunkan yakni milik pasangan cagub dan cawagub Jatim nomor dua di frontage Jalan Ahamd Yani (depan Jatim Expo) dan jembatan penyebrangan di Jalan Mayjen Sungkono (depan Ciputra World)," katanya.
Baca juga: Kawasan rawan pelanggaran pemilu di Surabaya
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018