"Kemenlu wajib protes keras karena perlindungan WNI di luar negeri adalah kewajiban negara yang dibebankan kepada Kemenlu melalui kedutaan besar kita di setiap negara termasuk kepada mereka yang melakukan pelanggaran hukum sekalipun," kata Jazuli di Jakarta, Rabu.
Hal itu menurut dia menyangkut penghilangan nyawa WNI di luar negeri, kenapa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi sampai tidak diinformasikan.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI itu, pelaksanaan eksekusi mati tanpa notifikasi ke KBRI jelas melanggar tata aturan internasional.
"Pemberitahuan penting agar KBRI bisa melakukan langkah pendampingan hukum. Bahkan, saya dengar Pemerintah RI juga sedang menempuh kasasi kedua terhadap vonis Zaini Misrin," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa kedepannya Kemenlu tidak boleh kecolongan lagi dan jangan ada kasus-kasus serupa yaitu hukuman mati yang menimpa WNI.
Jazuli menilai Pemerintah melalui Kemenlu harus melakukan pendampingan kepada WNI sejak kasus hukum terjadi bahkan sejak pelaporan dan penangkapan.
"Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti kasus ini dan kasus-kasus lainnya," katanya.
Dia menyampaikan data berdasarkan catatan Migrant Care, yaitu selama 2008 sampai 2018, sudah ada 5 buruh migran di eksekusi mati di Arab Saudi yaitu Yanti Iriyanti, Ruyati, Siti Zaenab, Karni, Zaini Misrin.
Sementara itu, sejumlah WNI juga menanti eksekusi hukuman mati yaitu Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib asal Jawa Barat setelah pada 2010 divonis bersalah karena kasus serupa.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018