Kupang (ANTARA News) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya mengemukakan pemerintahannya segera membentuk tim khusus untuk mendata para tenaga kerja Indonesia (TKI) dari provinsi setempat yang bekerja di Malaysia dengan status ilegal.
"Kenyataannya bahwa banyak TKI kita khususnya yang berada di Malaysia dengan status ilegal, karena itu saya bertekad bersama jajaran membentuk dan mengirim tim untuk mendata mereka di sana," kata Gubernur Frans Lebu Raya di Kupang, Rabu.
Gubernur dua periode itu menjelaskan, pemerintah telah membentuk satuan tugas pencegahan calon TKI ilegal dan layanan terpadu satu atap (LTSA) untuk TKI, namun warga yang pergi bekerja di Malaysia secara ilegal masih tinggi.
Menurutnya, kondisi itu ditunjukkan dengan maraknya TKI yang meninggal di Malaysia dan ketika dipulangkan kembali ke daerah setempat diketahui berstatus ilegal.
BP3TKI Kupang mencatat, dari Januari 2018 hingga saat ini diketahui sebanyak 18 TKI asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal di Malaysia dengan berstatus ilegal.
Gubernur mengatakan, banyak TKI yang status ilegalnya baru diketahui setelah dipulangkan ke daerah setempat, namun ia meyakini masih jauh lebih banyak yang bekerja di sana dengan status ilegal.
Sementara pemerintah provinsi maupun kabupaten setempat tidak mengetahui waktu keberangkatan dan pekerjaan apa yang digeluti para calon TKI ilegal di luar negeri.
"Lalu tiba-tiba disiksa dan meninggal, kami menerima peti mayat terus. Terus terang, saya merasa tidak nyaman melihat rakyat dan anak-anak meninggal dengan cara itu, sangat menyakitkan," kata Lebu Raya.
Untuk itu, Lebu Raya yang akan mengakhiri masa kepemimpinannya di periode ke dua pada Juli 2018 itu mengatakan, pemerintahannya bertekad membentuk sebuah tim khusus yang melakukan pendataan TKI dari provinsi berbasiskan kepulauan itu yang berstatus ilegal di Malaysia.
"Kami ingin mendata para TKI ilegal, namanya siapa dan asalnya darimana. Setelah didata nanti, dapat diketahui seberapa yang bisa diurus supaya menjadi legal dan berapa yang bisa dibawa pulang," katanya.
Gubernur mengatakan akan mengumpulkan kepala daerah di 22 kabupaten/kota yang ada di provinsi itu untuk mengambil langkah-langkah dalam memulangkan atau mengurus TKI ilegal yang sudah terdata nantinya.
"Keinginan untuk membentuk dan mengirim tim pendataan TKI ilegal sudah bulat, karena itu saya minta kiranya BNP2TKI dan Konsulat Jenderal untuk memfasilitasi kegiatan ini nantinya," katanya.
Menurutnya, penanganan masalah tenaga kerja ilegal harus dilakukan beramai-rami melibatkan semua pemangku kepentingan di daerah, pemerintah pusat maupun yang berada di luar negeri.
Ia berharap, BP3TKI di NTT juga terus membangun koordinasi yang intensif dengan pemerintah daerah dan mensosialisasikan tentang persoalan ini secara terus menerus, sampai pada tingkat desa.
Gubernur menegaskan agar perusahaan yang merekrut TKI ilegal ditutup dan diberi sanksi hukum yang tegas dan dipastikan mampu memberikan efek jerah.
"Semua harus kita tangani ramai-ramai, di sisi lain para tokoh agama juga agar dapat menggunakan mimbar untuk mengingatkan hal ini kepada umat atau masyarakat," katanya.
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018