Rejang Lebong (ANTARA News) - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan proyek lanjutan pembangunan jalan provinsi dalam wilayah kecamatan di daerah itu tertunda.

Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong, Yusran Fauzi di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan penundaan pekerjaan lanjutan pembangunan jalan provinsi di wilayah Kecamatan Sindang Dataran tembus ke Kabupaten Kepahiang sepanjang 10 KM tersebut belum bisa dilaksanakan tahun ini karena masih menunggu hasil audit pekerjaan tahap pertama 2017 lalu.

"Semula ini sudah masuk dalam KUA-PPAS Provinsi Bengkulu tahun 2018, namun karena ada permasalahan dalam pengerjaannya tahun lalu maka belum bisa dilanjutkan dan saat masih dalam proses audit oleh BPK," katanya.

Pekerjaan lanjutan pembangunan jalan Simpang Bengko, Kecamatan Sindang Dataran tembus ke Desa Warung Pojok dan Kabupaten Kepahiang tersebut semula akan diteruskan dengan panjang mencapai 10 KM.

Penyelesaiannya jalan penghubung antar kabupaten ini semula telah dianggarkan Rp20 miliar dalam pembahasan KUA-PPAS Provinsi Bengkulu, namun belum bisa terwujud. Kendati demikian Plt Gubernur Bengkulu saat berkunjung ke Rejang Lebong, Senin (19/3) kemarin, tambah dia, sudah menjanjikan pada 2021 mendatang jalan ini sudah selesai.

Sementara itu alokasi APBD Provinsi Bengkulu yang diterima Kabupaten Rejang Lebong tahun ini kata Yusran, khusus dibidang pembangunan infrastruktur jalan berkisar Rp35 miliar, jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan 2017 lalu, namun secara keseluruhan bidang seperti kesehatan, kesra, pendidikan dan lainnya jumlahnya mencapai Rp125 miliar.

Adapun pembangunan atau peningkatan infrastruktur jalan provinsi yang akan dilaksanakan Pemprov Bengkulu di wilayah itu pada tahun ini antara lain lanjutan pembangunan Jalan Suprapto Rp3 miliar, peningkatan Jalan Padang Ulak Tanding-Kota Padang Rp7 miliar.

Kemudian peningkatan Jalan Simpang Nangka-Curup sepanjang 15 KM, peningkatan Jalan Kota Padang-Tanjung Heran-Tanjung Ning, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018