Cibinong (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat mengungkap motif dugaan pembunuhan wanita muda atas nama Yun Siska Rohani (29) di samping ruko Perumahan Cibinong Griya Asri (CGA) Kecamatan Cibinong Bogor adalah pencurian dengan kekerasan (curas) oleh sopir taksi daring.
"Jadi jangan berspekulasi dulu, ternyata diduga murni curian dengan kekerasan," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika Gading di Mapolres Bogor, Selasa.
Kapolres menjelaskan penyidik berhasil mengungkap kasus tersebut berawal dari hasil keterangan sembilan saksi yang terdiri dari warga sekitar lokasi penemuan dan teman korban.
Teman korban Siska mengaku sempat diberi pesan melalui Handphone (Hp) bahwa korban mengatakan sedang membutuhkan sejumlah uang dan meminta bantuan pada Minggu (20/3) pagi.
Namun tidak satupun temannya ada yang merespon karena pesan diterima sekitar waktu subuh.
Ternyata pesan tersebut dikirim Siska sapaan korban, atas paksaan sopir taksi daring yang ditumpangi korban yang berinisial FH dan FN.
Korban yang berkerja sebagai marketing Wedding organizer itu disekap dan dilakukan pencurian terhadap barang bawaannya juga dipaksa melakukan pemerasan terhadap temannya tersebut.
Ia adalah Warga Pesanggrahan Jakarta selatan yang memesan taksi daring pelaku dari daerah Tebet menuju sebuah hotel, namun kemudian diajak memutar-mutar jalan hingga ke Tol Jagorawi tempat pencurian dengan kekerasan itu dilaksanakan.
FH mencekik korban setelah merampas sejumlah barangnya dan gagal memeras teman korban melalui HP bersama FN.
Kemudian mayat korban dibuang di lokasi penemuan yang menggegerkan warga Cibinong tersebut sekitar pukul 06.00 WIB pada Minggu (18/3).
Dicky menyampaikan dari penyelidikan itu selanjutnya kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serya mencari identitas korban dari sejumlah saksi itu dan akhirnya menemukan identitas pelaku.
"Sekarang kedua pelaku sudah tertangkap tadi pagi, di rumahnya satu persatu tanpa perlawanan," ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 365 dan 338 KUHP untuk pencurian dengab kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal hukuman kurungan selama 20 tahun hingga seumur hidup.
Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018