Pangkalan Bun, Kalteng (ANTARA News) - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah M Gusti Nur Aini mengungkapkan bahwa upaya penutupan lokalisasi di daerah ini terus mengalami kemajuan dan diyakini bakal tuntas Mei mendatang.
Sekarang ini Dinsos sedang berupaya mengurus administrasi angkutan kapal yang nantinya dipergunakan untuk memulangkan pekerja seks komersial (PSK) dari Kabupaten Kotawaringin Barat ke daerah asal masing-masing, kata Gusti di Pangkalan Bun, Selasa.
"Kita juga sedang memproses pembukaan rekening masing-masing PSK yang akan dipulangkan, karena sesuai petunjuk Kementerian Sosial wajib diberikan modal Usaha Ekonomi Produkti (UEP) sebesar Rp5,05 juta. UEP itu murni dari anggaran Kemensos, kita hanya mengurus pembukaan rekening," tambahnya.
Lokalisasi di Kabupaten Kotawaringin Barat ada tiga dengan jumlah PSK seluruhnya mencapai 236 orang dan rencananya akan dipulangkan serentak ke daerah asalnya masing-masing. Tiga lokalisasi dimaksud berada di Duku Mola dengan jumlah PSK sebanyak 60 orang, di Simpang Kodok lokalisasi 56 orang dan di Sungai Pakit 120 orang.
Langkah ini, kata Gusti, bukan hanya membantu mewujudkan program nasional `Indonesia bebas lokalisasi prostitusi pada Desember 2019`, tapi juga memberantas prostitusi di daerah ini.
"Perintah ibu Bupati, penutupan lokalisasi tidak ada tawar menawar lagi dan harus dilakukan awal bulan puasa, sekitar pertengahan bulan Mei ini. Setelah memulangkan seluruh PSK itu pun, ibu Bupati rencananya akan melakukan pertemuan dengan para pemilik wiswa untuk membicarakan terkait mau dijadikan apa eks lokalisasi tersebut," kata Gusti.
Sebelumnya, Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan telah memerintahkan Dinas Sosial menginventarisasi seluruh seluruh bangunan yang dipergunakan untuk lokalisasi. Perintah tersebut sebagai upaya menjadikan bangunan eks lokalisasi tersebut memiliki nilai ekonomis dan positif bagi masyarakat.
Sementara PSK yang telah dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing, tapi masih tetap kembali ke Kabupaten Kotawaringin Barat dan melakukan aktivitas prostitusi, maka akan diambil tindakan tegas sesuai aturan.
"Kita membuat aturan Bupati tentang pelarangan pelacuran. Ini yang akan kita gunakan untuk para PSK yang masih beroperasi di Kotawaringin Barat," demikian Nurhidayah.
Pewarta: Jaya Wirawana Manurung
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018