Jakarta (ANTARA News) - PT Bank Ekspor Indonesia (BEI) yang dibentuk berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 1999 kemungkinan akan dikembangkan menjadi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). "Kalau RUU tentang LPEI ini nanti sudah selesai, kan kita langsung melihat bahwa BEI kegiatanya hampir sama dengan LPEI, hanya LPEI lebih luas. Jadi kemungkinan BEI ini nanti akan menjadi LPEI," kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Keuangan dan Ekonomi Makro, Sahala Lumbangaol. Sahala mengatakan hal itu ketika menyampaikan kemajuan pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM di Jakarta, Senin. Sahala menjelaskan, berdasar Inpres 6/2007, ada kebijakan pengembangan ekspor melalui pembentukan LPEI berdasarkan UU yang ditargetkan sudah disampaikan ke DPR pada Agustus 2007. "Kegiatan ini telah selesai dilaksanakan, RUU tentang LPEI telah disampaikan kepada DPR pada 11 Juni 2007 dengan surat dari Presiden kepada Ketua DPR. Juga sudah ada surat yang menunjuk Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah dalam pembhasannya," katanya. Ia menyebutkan, pembentukan BEI masih berdasar UU tentang Perbankan dan setelah terbentuknya LPEI maka Indonesia akan memiliki lembaga yang benar-benar untuk pembiayaan ekspor. Sahala menyebutkan, tujuan pendirian LPEI adalah sebagai lembaga yang khusus untuk mendukung usaha pengembangan sektor perdagangan LN dengan menyalurkan pembiayaan ekspor internasional antara lain; pembiayaan pra pengapalan bagi eksportir, pembiayaan pra dan pasca pengapalan kepada eksportir melalui bank. Tujuan lainnya adalah memberikan pembiayaan dalam rangka ekspor, penutupan (cover) asuransi ekspor, dan jika perlu memberikan pembiayaan kepada pihak pembeli di LN dalam rangka impor produk Indonesia, serta memberikan penjaminan dan jasa konsultasi yang berkaitan dengan pembiayaan perdagangan LN. "Kita harapkan pembahasan RUU tentang LPEI ini dapat diselesaikan tahun ini (2007) juga," kata Sahala.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007