Kulon Progo (ANTARA News) - Pelaksana proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, PT Angkasa Pura I mengatakan proses ganti rugi melalui jalus konsinyasi atas 14 bidang tanah warga untuk bandara itu sudah diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Wates.
"Dengan diselesaikannya proses penitipan ganti kerugian atas 14 bidang tanah warga tersebut, selanjutnya akan dilaksanakan penyelesaian land clearing atau pemerataan lahan," kata Juru Bicara Proyek Pembangunan NYIA PT AP I Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Selasa.
Pada Senin (19/3), PN Wates menggelar sidang terakhir dengan agenda putusan atas 14 perkara konsinyasi ganti rugi lahan milik warga yang masih tersisa. Kesemuanya merupakan perkara yang didaftarkan pemrakarsa pembangunan bandara dari PT Angkasa Pura I pada 2018. Registrasi perkara terakhir dilakukan pada 5 Maret 2018 lalu dan sejak itu tidak ada tambahan pengajuan lagi.
Agus mengatakan pembersihan atau pemerataan lahan sangat diperlukan untuk melanjutkan proses konstruksi pembangunan NYIA di Temon, Kulon Progo.
"Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat khususnya warga yang berada di wilayah Pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo untuk turut serta mendukung," harapnya.
Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan pascapenyelesaian perkara konsinyasi lahan ini pihaknya akan segera mendata dan mengidentifikasi keluarga terdampak yang masih benar-benar menolak serta mempersiapkan upaya relokasinya.
Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi dampak negatif yang mungkin muncul. Ia menegaskan proses ini akan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dalam pendekatan kepada warga yang masih bersikeras menolak proyek pembangunan tersebut. Hasto berharap proses akuisisi lahan ini tidak akan menimbulkan konflik berkepanjangan.
"Pemkab Kulon Progo bersama Forkopimda dan PT AP I akan segera menggelar rapat koordinasi berikutnya untuk membahas teknis eksekusi terbaik. Saya mengimbau warga yang masih menolak bisa bersama-sama pemkab berembuk mencari solusi terbaik," kata Hasto.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018