Jakarta (ANTARA News) - Kebutuhan garam yang bakal digunakan untuk industri tidak hanya mengandalkan garam impor, tetapi juga garam buatan dalam negeri.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan rekomendasi impor garam industri hanya sebanyak 1,8 juta ton, padahal kebutuhan untuk industri mencapai 3,7 juta ton.

Pemerintah kemudian mengeluarkan rekomendasi impor garam industri sebanyak 2,37 juta ton yang dikeluarkan secara bertahap sesuai kebutuhan 21 perusahaan.

Namun, jumlah impor garam tersebut belum memadai, sehingga pemerintah mengeluarkan PP agar kebutuhan garam industri bisa dipenuhi segera melalui impor.

Baca juga: Menperin tegaskan garam industri berbeda dengan konsumsi

Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan KKP memproyeksikan industri garam lokal mampu memproduksi 1,5 juta ton.

"Kalau kebutuhan garam konsumsi 700.000 ton, ada sisa 800.000 ton, sisa garam lokal itu akan dimasukkan ke hitungan," kata Sigit di konferensi pers di Kementerian Perindustrian Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, dia mengatakan KKP punya program untuk memproses garam lokal menjadi garam industri khususnya untuk industri makanan dan minuman kecil dan menengah.

Proses mengubah garam lokal jadi garam bahan baku industri akan mengurangi bobot garam.

"Losingnya ada sekitar 20 persen misalnya tercuci dan sebagainya, jadi sisanya bisa jadi 700.000 ton."

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018