Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua MPR, Amien Rais, mengatakan bahwa sepakat dan mendukung ada proses hukum kembali terhadap kasus terhadap mantan Presiden Soeharto. "Kejaksaan Agung memiliki upaya yang cukup kuat untuk memutus masalah ini, kita semua mendukungnya," kata Amien Rais di Jakarta, Senin. Namun, masalahnya, lanjut Amien, di sisi lain tentu juga harus melihat keadaan Soeharto yang usianya sudah sangat udzur dengan ingatan yang sudah mulai melemah. "Oleh karena itu, sekarang apa yang masih bisa diselamatkan, diselamatkan saja, seperti yayasan diambil alih saja," katanya. Amien mengatakan, kasus Soeharto telah melewati kepemimpinan Presiden Habibie, Megawati, Gus Dur, dan sekarang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kasusnya lama dan saya kira datanya juga mulai mengalami erosi tidak lagi utuh seperti sepuluh tahun yang lalu," kata Amien. Amein menegaskan, saat ini proses hukum harus melihat realita yang ada terutama masalah kondisi mantan orang nomor satu di era orde baru yang usianya semakin tua. Kejaksaan Agung, Senin, mendaftarkan gugatan perdata penyelewengan dana pada Yayasan Supersemar yang diketuai mantan Presiden Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nomor registrasi perkara 904/Pdt.G/2007/PN.Jaksel. Ketua tim pengacara negara untuk kasus tersebut, Dachmar Monte setelah menyerahkan berkas gugatan mengatakan, Soeharto digugat atas dugaan melakukan perbuatan melanggar hukum seperti diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Menurut Dachmar, Yayasan Supersemar pada awalnya bertujuan menyalurkan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa kurang mampu. Sejak 1978, katanya, yayasan tersebut menghimpun dana negara melalui bank-bank pemerintah dan masyarakat. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15/1976 yang mengatur pengeluaran dana untuk kegiatan sosial khususnya bidang pendidikan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 373/1978, serta Pasal 3 Anggaran Dasar Yayasan Supersemar, seharusnya uang yang diterima disalurkan untuk beasiswa pelajar dan mahasiswa. "Kenyataannya, kita lihat tidak seperti itu," kata Dachmar. Menurut Dachmar, telah terjadi penyelewengan dana sebesar 420 juta dolar AS. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007