Tanjungpinang, Kepulauan Riau (ANTARA News) - Dewan Pers menyoroti Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan yang berprofesi jurnalis di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau karena jurnalis tidak boleh bekerja sebagai ASN, karena tugas keduanya berbeda.
"Logika berpikirnya sangat mudah, ASN bertugas sebagai pelayan masyarakat, sedangkan jurnalis mengawasi kinerja pemerintahan. Bagaimana mungkin bisa orang yang bertugas sebagai pelayan masyarakat dalam waktu yang sama mengawasi kinerja pemerintahan," kata anggota Dewan Pers Nezar Patria yang dihubungi dari Tanjungpinang, Selasa.
Nezar menerima sejumlah laporan masalah ini karena seharusnya orang yang memiliki pekerjaan ganda memilih menjadi ASN atau jurnalis.
"Sebagai jurnalis harus bersikap independen. Tidak mungkin ASN mau atau berani mengkritik kebijakan atasannya," kata Nezar.
Nezar mengemukakan pihak yang mesti menindak oknum ASN yang berprofesi jurnalis adalah perusahaan media massa tempat orang itu bekerja.
"Yang bisa ambil tindakan cepat itu perusahaan pers, bukan Pemda," kata Nezar.
Oknum ASN yang berprofesi sebagai jurnalis di Kepri sempat mendapat sorotan wartawan berbagai media massa. Oknum ASN ini sering liputan saat jam kerja bersama jurnalis lainnya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018