Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, mengatakan Polri menunggu sikap pemerintah soal penggunaan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam pendirian partai lokal di Nangroe Aceh Darussalam. "Kami menunggu kebijakan pemerintah. Bendera itu dilarang atau tidak," kata Sisno di Jakarta, Senin. Ia mengatakan, sambil menunggu keputusan pemerintah, Polri berupaya agar penggunaan lambang GAM itu tidak menjurus pada disintegrasi dan gangguan keamanan. "Apapun yang mengarah pada memperlemah persatuan dan mengganggu keamanan, kami akan menindak," katanya. Partai lokal di NAD dideklarasikan dengan nama Partai GAM yang menggunakan bendera mirip dengan bendera GAM pada masa lalu. Penggunaan lambang itu menuai protes karena dianggap serupa dengan GAM masa lalu yang keberadaannya sudah tidak diperbolehkan lagi setelah perjanjian Helsinki. Partai GAM berdalih, bendera yang dipakai bukan simbol militer tapi hanya lambang semata.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007