Pontianak (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak pernah memberikan izin penggunaan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai lambang partai politik GAM yang akan dideklarasikan Agustus 2007.
"Presiden akan bekerja sesuai sistem, aturan hukum yang berlaku. Sistemnya ada, hukumnya ada, tentu Presiden akan bekerja sesuai aturan dan sistem yang ada," kata Juru Bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng, disela-sela kunjungan kerja Presiden Yudhoyono ke Pontianak, Kalimantan Barat, Senin.
Ia mengatakan, didirikannya partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) harus merujuk pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta hasil kesepakatan damai Helsinki pada Agustus 2005.
"Partai lokal tidak dilarang keberadaannya, namun harus sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku yang mengacu pada bingkai NKRI. Dan Aceh adalah bagian dari NKRI," kata Andi menegaskan.
Sabtu pekan silam, Partai GAM meresmikan kantor pusat di Leung Bata, Banda Aceh. Saat itu Kepolisian Kota Besar Banda Aceh sempat mendesak Partai GAM untuk mencabut lambang partai tersebut yang dipajang karena dinilai sebagai simbol perjuangan GAM masa silam.
Desakan itu langsung disampaikan Kepala Poltabes Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Zulkarnain di kantor tersebut. Menurut Zulkarnain, kepolisian sangat keberatan dengan penggunaan lambang partai GAM yang selama ini diasosiasikan sebagai simbol perjuangan GAM untuk merdeka.
Partai politik lokal ini menggunakan lambang partai berupa gambar bulan bintang dengan dasar merah yang sama persis dengan bendera milik Gerakan Aceh Merdeka.
Namun, menurut Wakil Sekretaris Jenderal bidang Dalam Negeri Partai GAM, Nazar, penggunaan bendera sebagai lambang partai tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh maupun Peraturan Pemerintah (PP) 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal.
Ia menambahkan, penggunaan bendera GAM sebagai lambang partai juga tidak menyalahi kesepakatan damai Helsinki, Finlandia. Menurut dia, bendera yang digunakan sebagai lambang Partai GAM, bukan sebagai simbol militer GAM. Namun, bendera tersebut, melambangkan organisasi GAM secara keseluruhan.
Nazar mengaku jika pendirian partainya telah melalui proses pendaftaran di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diverifikasi.
Kini, menurut Nazar, pihaknya masih menunggu pelimpahan wewenang dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kantor Wilayah Hukum dan HAM Nangroe Aceh Darussalam. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007