"Kampanye Lawan Hoax perlu digalakkan untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat agar kampanye tersebut menjadi gerakan bersama," kata Plt Kepala Dinas Kominfo Musi Banyuasin, Dicky Meiriando seusai berkunjung ke Komisi Informasi Sumsel di Palembang, Senin.
Menurut dia, setiap orang tidak boleh dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan karena merupakan tindakan melawan hukum atau bertentangan dengan pasal 55 UU Keterbukaan Informasi Publik.
Jika seseorang menyebarkan informasi hoax melalui media sosial dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dipidana penjara selama setahun dan denda Rp5 juta serta dapat dikenakan sanksi lainnya yang diatur dengan UU khusus lseperti UU ITE, katanya.
Dia menjelaskan, kegiatan kampanye "Lawan Hoax" di media sosial yang dilakukan pihaknya didukung oleh Komisi Informasi Sumsel.
Dengan dukungan Komisi Informasi Sumsel, diharapkan kegiatan kampanye tersebut bisa lebih maksimal dan efektif serta meningkatkan kesadaran masyarakat menghindari perbuatan yang berpotensi menyebarkan hoax.
"Kami berharap setiap orang dapat menjaga perilaku di media sosial, sehingga tidak terjadi pelanggaran pidana dan adanya tuntutan dari pihak lain yang dirugikan," ujar Dicky.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018