Mukomuko (ANTARA News) - Rapat nelayan pengguna alat tangkap trawl di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menghasilkan enam kesepakatan bersama tentang pergantian alat tangkap ikan dari trawl ke ramah lingkungan.
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Rahmad Hidayat dalam keterangan tertulis, di Mukomuko, Senin, menyatakan sebanyak enam kesepakatan bersama itu, yakni penggantian alat tangkap sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tetap dilaksanakan.
Kemudian penggantian alat tangkap yang dikehendaki nelayan adalah alat tangkap yang benar-benar dapat dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari yang diusulkan oleh nelayan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan.
Selanjutnya pengajuan permohonan diskresi pemerintah untuk melegalkan alat tangkap trawl ini sebagai alat tangkap kearifan lokal di Kabupaten Mukomuko.
Kemudian secepatnya dibentuk tim untuk membahas solusi terbaik sebagai respons pergantian alat tangkap yang ramah lingkungan, dan dalam melakukan aktivitas melaut nelayan diharapkan menjaga keamanan dan ketertiban di laut.
"Selain itu, DPRD berjanji akan memfasilitasi penggantian alat tangkap nelayan di Kabupaten Mukomuko," ujarnya.
Rahmad menyatakan, sejumlah pihak yang menandatangani enam kesepakatan ini, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Eddy Aprianto, anggota DPRD Zulfahmi, Kabag Ops Polres Mukomuko Kompol R Pardosi.
Kemudian, Kepala Kesbangpolinmas setempat Jumaidi, Kepala Desa Pasar Sebelah Tabrani, Kades Mandi Angin Jaya Hanasrum, Kades Pasar Bantal Unsani, Ketua Nelayan Desa Nelan Indah Marah Nasib, Ketua Nelayan Pasar Bantal Mulyadi, dan Ketua Nelatan Mandi Angin Jaya Darman.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018