Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berupaya meningkatkan profesionalisme penguji kendaraan bermotor dengan menggelar Pertemuan Penguji Kendaraan Bermotor Seluruh Indonesia Tahun 2018 di Yogyakarta (19/03).

"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pembinaan yang diberikan oleh pemerintah kepada para penguji kendaraan bermotor di seluruh Indonesia," kata Direktur Sarana Perhubungan Darat Eddy Gunawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Kegiatan yang bertema "Dengan kompetensi penguji kendaraan bermotor kita tingkatkan profesionalisme penguji dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi" ini dihadiri oleh 412 orang Pen

"guji Kendaraan Bermotor dari seluruh Indonesia.Diharapkan para penguji dari setiap daerah yang hadir, dapat mengetahui dan mengikuti perkembangan informasi terkini dalam hal penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor," katanya.

Menurut dia, masyarakat juga perlu memahami kejadian yang berhubungan dengan tugas Kemenhub, contohnya dalam penanganan kecelakaan.

"Setiap kali ada kecelakaan, media dan masyarakat selalu menunjuk pada Kementerian Perhubungan, padahal `frontliner` pengujian kendaraan bermotor ada pada rekan-rekan penguji di daerah Kabupaten/ Kota. Sesuai UU 23 Tahun 2014 kewenangan pengujian berkala kendaraan bermotor ada di pemerintah kabupaten/ kota," katanya.

Namun saat ini, lanjut dia, komitmen dari pemerintah daerah Kabupaten/ Kota dalam menghadirkan pengujian berkala yang baik sesuai dengan ketentuan untuk menjamin kendaraan yang berkeselamatan, masih dipertanyakan.

Hal ini disebabkan karena sebagian daerah masih menganggap bahwa pengujian berkala diselenggarakan hanya berorientasi untuk mendapatkan retribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan mengesampingkan esensi dari pengujian berkala itu sendiri, sehingga membawa akibat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor.

"Saat ini pemerintah pusat sedang berupaya untuk terus mendorong keterlibatan bengkel APM atau swasta di daerah-daerah yang memiliki potensi namun memiliki keterbatasan anggaran untuk berinvestasi di bidang penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor," katanya.

Mekanisme yang dilakukan yakni melalui perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah dengan bengkel APM atau swasta.

Memang kewenangan penyelenggaraan pengujian berkala tetap ada pada pemerintah daerah kabupaten/kota, namun penyelenggaraan pengujian berkala yang dapat dilaksanakan pula oleh bengkel APM dan swasta.

Dia berharap melalui kerja sama ini tujuan dari penyelenggaraan pengujian berkala dapat tercapai dengan tidak menghilangkan fungsi atau peran dari pelayanan yang tetap dapat diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada masyarakat.

"Kompetensi sebagai penguji kendaraan bermotor yang telah dimiliki harus terus diasah kemampuannya," katanya.

Caranya adalah dengan selalu mengikuti perkembangan teknologi kendaraan bermotor agar tetap dapat melaksanakan tugas kesehariannya sebagai penguji secara profesional.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada tahun 2017 telah melaksanakan kegiatan akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor di indonesia.

Tujuannya adalah sebagai bentuk pembinaan dari direktorat jenderal perhubungan darat kepada setiap unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor terhadap penyelenggaraan pengujian berkala yang telah memenuhi standar/persyaratan.

"Dalam waktu dekat ini mudah-mudahan akan segera dikeluarkan keputusannya sebagai hasil dari kegiatan akreditasi tersebut. Bagi daerah lain yang belum mengajukan dan/atau belum dilakukan verifikasi lapangan terkait permohonan akreditasi yang telah diajukan, masih ada kesempatan waktu untuk segera memenuhi persyaratannya," lanjut dia.

Selama 2017, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menyelenggarakan 14 kali uji kompetensi penguji kendaraan bermotor. Sebanyak 1377 sertifikat kompetensi telah diterbitkan, dari 2017 hingga bulan Maret 2018.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018