Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota DPR Periode 1999-2004, Imam Churmen, menilai pemberian dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) kepada DPR adalah logis. Menurut Imam usai dimintai Keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Senin, DPR dan DKP sama-sama menganggarkan dana untuk pembahasan RUU Kelautan. "Kalau departemen terkait memberi `back up`, itu logis," ujar Imam salah satu deklarator pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. Imam yang telah duduk sebagai wakil rakyat sejak 1971 hingga 2004 itu mengakui adanya aliran dana dari DKP kepada Komisi III DPR yang pada periode 1999-2004 membidani masalah kelautan itu. Dana tersebut, lanjut dia, dipergunakan untuk pembahasan RUU Kelautan dan kegiatan anggota DPR seperti kunjungan kerja guna mendukung pembahasan RUU Kelautan. "Tetapi kami tidak ada pikiran kalau dana itu non bujeter," ujarnya. Wakil Ketua Komisi Bidang Kelautan tersebut menambahkan, pemberian dana dari DKP ke DPR bukan atas permintaan anggota DPR. KPK telah meminta keterangan beberapa mantan anggota DPR Komisi III Periode 1999-2004. Dalam persidangan, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri, menyatakan dana DKP yang dikumpulkan pada masa jabatannya turut mengalir ke DPR sebesar Rp5,3 miliar untuk memuluskan pembahasan RUU Kelautan. Seluruh anggota DPR yang dimintai keterangan mengakui DKP memang membiayai pembahasan RUU Kelautan untuk keperluan biaya konsumsi dan biaya akomodasi para anggota DPR. Namun, tidak satu pun anggota DPR itu yang mengetahui bahwa dana itu bersumber dari uang ilegal yang dikumpulkan oleh Rokhmin. Para anggota DPR itu juga menyangkal menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang rapat. Padahal, staf khusus Rokhmin, Didi Sadili, mencatat bahwa anggota DPR Komisi III Periode 1999-2004 menerima THR yang berasal dari dana ilegal DKP.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007