Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, Syahdansyah Putra, dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran di kota tersebut. Selain Syahdansyah, KPK juga meminta keterangan dari mantan Ketua DPRD Kota Medan periode 1999-2004, Tom Adlin Hajar. Keduanya mulai dimintai keterangan di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Senin, sejak pukul 09.20 WIB dan masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini. KPK telah mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit pemadam kebakaran di Pemkot Medan. Pemkot Medan pada tahun anggaran 2004 menganggarkan pengadaan unit pemadam kebakaran itu senilai Rp12 miliar. Padahal, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menganggarkan pembeian unit pemadam kebakaran dengan jenis dan spesifikasi yang sama dengan nilai hanya Rp9 miliar. Dalam kasus tersebut, KPK telah memeriksa Walikota Medan, Abdillah dan Wakil Walikota Medan, Ramli. KPK juga telah menggeledah kantor Abdillah dan Ramli di Balai Kota Medan. Beberapa pejabat Pemkot Medan juga telah dimintai keterangan oleh KPK. KPK telah mengusut dugaan pengadaan pemadam kebakaran di hampir seluruh provinsi di Indonesia sejak 2004. Sampai saat ini, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Walikota Makassar, Amiruddin Maula. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007