Solo (ANTARA News) - PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo Surakarta mulai memeriksa power bank milik calon penumpang pesawat terbang.

"Pemeriksaan ini sudah kami lakukan sejak minggu lalu, sejauh ini ada tiga yang sudah kami sita," kata Airport Operation and Services Department Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Adi Soemarmo Purwanto, di Solo, Senin.

Ia mengatakan nantinya "power bank" tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya selama identitasnya sesuai dengan keterangan saat pemeriksaan.

Purwanto mengatakan pemeriksaan "power bank" tersebut mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 15 Tahun 2018 mengenai "power bank" dengan daya kurang dari 100 watt hour (Wh) atau 20.000 mAh dapat dibawa oleh penumpang dengan syarat tidak terhubung atau mengisi perangkat saat terbang.

Sedangkan jika saat pemeriksaan ditemukan "power bank" di atas 32.000 mAh maka barang tersebut tidak boleh dibawa dan dititipkan kepada petugas keamanan bandara.

"Memang untuk `baterei lithium` harus dilakukan pemeriksaan seperti itu," katanya.

Sementara itu, sebelum ada pemeriksaan, terlebih dahulu pihak bandara melakukan sosialisasi melalui "service front liner". Ia mengatakan pada sosialisasi tersebut disampaikan barang yang dilarang ketika berada dalam kabin pesawat.

"Prosedurnya kami akan melakukan `screening check point` demi keselamatan dan kenyamanan penumpang," katanya.

Selain melakukan sosialisasi kepada penumpang, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada maskapai penerbangan.

"Dengan demikian, maskapai sekaligus bisa melakukan sosialisasi pada masyarakat mengenai larangan penggunaan `power bank` dengan daya yang tinggi," katanya.

Baca juga: Dilarang bawa power bank di Bandara Minangkabau kecuali berketerangan
Baca juga: Tentang "power bank" itu aturan internasional

Pewarta: Aries Wasita Widi Astuti
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018