Depok (ANTARA News) - Mantan pegawai biro perjalanan umrah First Travel mengakui biaya umrah untuk artis Syahrini dibayarkan oleh perusahannya.

"Iya saya bayarin untuk Syahrini umrah, termasuk jamaah lainnya yang sudah mendaftar, " kata mantan pegawai First Travel Atika Adinda Putri menjawab pertanyaan majelis hakim saat ia menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin.

Ketika hakim Sobandi menanyakan berapa jumlah yang dibayarkan untuk umrah Syarini, Atikah mengaku tidak mengetahui berapa jumlah yang dibayarkan khusus untuk Syahrini.

"Pembayaran sekaligus dengan jamaah lain jadi saya tak tahu secara pasti jumlah pembayaran untuk Syahrini," katanya.

Selain melakukan pembayaran biaya umrah untuk Syahrini, Atikah juga mengaku pernah membayarkan hotel untuk kegiatan terdakwa Andika ketika berada di Inggris.

Atikah juga menjelaskan selama 2017-2018 tercatat 75.700 anggota jamaah umrah baik yang telah membayar uang muka maupun yang lunas.

Sementara saksi lainnya Dennys Julien sebagai staf manifest First Travel mengatakan berdasarkan data November 2016 hingga Juni 2017 sebanyak 28.000 anggota jamaah diberangkatkan promo umrah.

Sidang First Travel kali ini JPU menghadirkan 12 orang mantan pegawai First Travel dari berbagai bidang dan juga dari berbagai daerah seperti dari Sidoarjo, Bandung dan juga Bali.

Keduabelas orang tersebut adalah Dennys Juliens, Atika Adinda Putri, Rakhmawati putriana, Nur Halimah, Tita Sri Rubianti, Edi Iskandar, Chindy Andini, Agus Santoso, Galih Girmansyah, Isni Yulianti, Novi Fatheka Trisnawati, dan Ayu Indriyani.

Baca juga: Keterangan Vicky Shu perjelas taktik First Travel menurut jaksa
Baca juga: Syahrini akan dihadirkan dalam sidang First Travel

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018