Jakarta (ANTARA News) - Mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) mendaftarkan gugatan pailit terhadap perusahaan tersebut ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin. "Kami menyampaikan permohonan maaf, dengan sangat terpaksa kami harus mempailitkan PT DI," kata Ketua Serikat Pekerja Karyawan PT DI, Arif Minardi. Menurut dia, gugatan pailit itu sudah cukup syarat karena PT DI telah berhutang senilai Rp200 miliar kepada lebih dari 3.500 pihak, yaitu para mantan karyawan yang belum dibayarkan hak pensiun dan pesangonnya. Pasal 2 UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan mensyaratkan, untuk dapat dipailitkan, suatu debitor harus memiliki dua kreditor atau lebih. "Jadi, saya kira gugatan ini sudah mencukupi syarat. Karena kita tidak lagi bicara soal dua atau tiga kreditor, tetapi hutang kepada lebih dari tiga ribu kepala," ujar Arif. Ia menambahkan, mantan karyawan PT DI terpaksa mengajukan gugatan pailit terhadap PT DI karena selama ini upaya mereka untuk memperoleh hak pesangon masih menemui jalan buntu. "Kami telah berjuang empat tahun, sebuah perjalanan panjang dengan berbagai upaya namun tidak ada hasil. Maka sudah menjadi alasan kuat dan tidak ada jalan lain bagi kami kecuali mempailitkan PT DI untuk memperjuangkan hak-hak mantan karyawan," tutur Arif. Janji-janji pemerintah untuk memberikan hak pesangon kepada mantan karyawan PT DI, lanjut dia, sampai saat ini belum terbukti meskipun Presiden telah mengeluarkan PP No 51 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam modal saham PT DI. Dengan adanya PP itu, maka pemerintah mentransfer uang Rp40 miliar atau 20 persen dari Rp200 miliar yang merupakan hak mantan karyawan PT DI. "Tetapi, faktanya sampai hari ini uang tersebut masih mengendap di PT DI dengan berbagai alasan, sedangkan pemerintah melalui Meneg BUMN sudah berpuluh kali berjanji akan segera membayarkan kekurangan hak pensiun mantan karyawan," tutur Arif. Pendaftaran gugatan pailit ke PN Jakarta Pusat itu diwarnai dengan unjuk rasa dari sekitar seratus mantan karyawan PT DI. Mereka berorasi dan meneriakkan yel-yel di depan gerbang pintu masuk Gedung PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, mereka juga sempat berunjukrasa di depan Istana Negara. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007