"Pembentukan samsat penting mengingat kondisi KBU saat ini sudah sangat kritis. Nantinya, di Samsat KBU ini, beberapa instansi bergabung dalam satu atap, ada kepolisian, kejaksaan, sebagai penegak hukumnya. Bahkan ada kodam, serta pemprov dan kabupaten kota yang bergabung di wilayah KBU," kata Deddy Mizwar, di Bandung, Minggu.
Dia mengatakan dengan adanya Samsat maka pengawasan di KBU akan semakin ketat, terlebih masing-masing instansi akan melakukan pengawasan sesuai tupoksinya.
"Sehingga betul-betul setiap rekomendasi yang dikeluarkan atau ijin yang dikeluarkan masing masing diketahui. Sehingga nanti yang mana ijin yang dikeluarkan dan yang mana yang belum terdeteksi dengan baik, karena itu setiap kepala daerah di Bandung Raya ini harus bisa mengawasi wilayahnya," katanya.
Menurut dia, bila ada pembangunan di KBU yang tidak mendapatkan ijin dan rekomendasi maka akan langsung ditindak tegas oleh samsat KBU.
"Tanpa ada rekomendasi dari provinsi, itu berarti pelanggaran dan penegakan hukum akan berjalan. Ini sangat penting karena KBU sudah sangat kritis," katanya.
Dia mengaku selama ini pihaknya telah banyak menerima keluhan terkait dengan masalah kritis di wilayah KBU, bahkan saat dirinya berdialog dengan warga KBB, sudah banyak keluhan terkait longsor dan penyediaan air bersih.
"Itu sudah kritis, makanya Bandung akan tetap banjir kalau demikian semakin parah karena gak ada lagi daerah resapan, termasuk penduduk sini sudah kesulitan air bersih termasuk ancaman longsor. Tanpa ada kelola tata ruang yang baik, maka sebetulnya kita sedang menuai bencana dimasa depan. Artinya itu harus dikendalikan dengan ketat," katanya.
Pembentukan samsat sendiri merupakan amanat dari Perda KBU yang sudah disahkan dua tahun terakhir dan dengan samsat tersebut, Deddy yakin penegakan aturan di KBU akan konsisten dan tidak main-main.
"Sehingga masyarakat baik pengembang tidak akan berani main-main disini, karena pendekatannya, seluruh aparat penegak hukum sama sama melihat persoalan yang sama dari perspektif yang sama," katanya.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018