Gunung Kidul (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau aparatur sipil negara (ASN) setempat tidak menggunakan elpiji tiga kilogram bersubsidi.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindag) Gunung Kidul Hidayat di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan ASN bukan golongan yang berhak menerima subsidi sehingga diimbau agar tidak menggunakan elpiji subsidi.
"Elpiji tiga kg itu kan untuk masyarakat miskin. Bagi saya, siapa pun yang penghasilannya di atas UMK sudah berada di atas garis kemiskinan. Jadi tidak berhak membeli elpiji subsidi," katanya.
Dia mengatakan elpiji tiga kg merupakan produk bersubsidi dan diperuntukkan bagi warga dari kalangan tidak mampu atau yang berpenghasilan di bawah UMK.
"Tinggal bagaimana pegangan moral dari diri masing-masing. Sebenarnya tidak hanya untuk ASN, masyarakat lain, pekerjaan apapun selama penghasilannya di atas UMK berarti dia mampu dan tidak berhak membeli gas subsidi," tuturnya.
Hidayat mengatakan, hal ini masih sebatas imbauan sehingga tidak ada hukuman (punishment) dari pemerintah daerah kepada ASN yang kedapatan menggunakan elpiji tiga kg.
Selama ini, Pertamina hanya bersifat persuasif menuliskan sasaran penggunaan pada tabung untuk menyadarkan bahwa elpiji tersebut hak warga miskin.
Diakui Hidayat, sistem pendistribusian barang subsidi tak dipungkiri selalu memunculkan permasalahan. Hal ini lantaran barang tersebut masih diperjualbelikan secara bebas sehingga siapa saja bisa membelinya.
Oleh karenanya, ia menilai harus ada perubahan sistem untuk menangani persoalan elpiji subsidi yang diketahui tidak tepat sasaran.
"Akibatnya, kelangkaan pun sering terjadi karena stok yang terbatas namun permintaan melebihi kuantitas yang ada," katanya.
Kasi Distribusi Disperindag Gunung Kidul Sigit Haryanto menyampaikan selain memantau elpiji tiga kg, pihaknya juga melakukan pemantauan terhadap kebutuhan pokok lainnya. Seperti? beras kualitas medium kini sulit ditemukan di lapangan.
"Kami terus melakukan pemantauan," katanya.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018