Medan (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum menetapkan daftar pemilih sementara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumatera Utara tahun 2018 sebanyak 9.202.967 pemilih.
Dalam rapat pleno di salah satu hotel di Medan, Sabtu, disebutkan pemilih itu akan mencoblos di 27.465 TPS yang tersebar di 6.110 desa/kelurahan dari 33 kabupaten/kota.
Tercatat hanya dua daerah yang memiliki daftar pemilih sementara (DPS) diatas satu juta jiwa yakni Kota Medan dengan 1.513.835 pemilih dan Kabupaten Deliserdang 1.170.543 pemilih.
Sedangkan daerah yang paling sedikit pemilihnya adalah Kabupaten Pakpak Bharat dengan DPS sebanyak 33.421 pemilih dan Kabupaten Nias Barat dengan 56.982 pemilih.
Adapun daerah lain, Kabupaten Tapanuli Tengah 199.191, Tapanuli Utara 207.241, Tapanuli Selatan 222.399, Nias 90.712, Langkat 705.769, dan Karo 238.296 pemilih.
Kemudian, Simalungun 615.668, Asahan 487.331, Labuhan Batu 274.350, Dairi 190.979, Toba Samosir 124.412 jiwa, Mandailing Natal 283.096, Nias Selatan 197.323, dan Humbang Hasundutan 123.716 pemilih.
Di Kabupaten Samosir 90.128, Serdang Bedagai 447.873, Batubara 284.231, Padang Lawas Utara 150.824, Padang Lawas 153.820, Labuhan Batu Selatan 183.312, Labuhan Batu Utara 237.951, dan Nias Utara 88.729 pemilih.
Setelah itu, Kota Pematang Siantar 169.964, Sibolga 62.185, Tanjung Balai 106.378, Binjai 176.781, Tebing Tinggi 99.970, Padang Sidempuan 136.022, dan Gunung Sitoli 84.485 pemilih.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, pihaknya mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tim pemenangan dua pasangan calon gubernur untuk menyaksikan rekapitulasi DPS tersebut.
Setelah menyampaikan hasil DPS tersebut, KPU berharap ada respon positif dari seluruh pihak sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018