Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional, pada Kamis malam (15/3) jalan Lodan Raya pintu air Ancol Jakarta Utara.
"Dari pengungkapan tersebut petugas menyita dua koper besar yang masing-masing berisi sabu seberat 25,7 kilogram dalam kemasan teh China. Total sabu yang disita seberat 51,4 kilogram," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Jumat.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan seorang tersangka bernama Sadikin dan seorang lagi warga negara Taiwan bernama Huang Jhong Wei yang tertembak karena melawan petugas dan hendak melarikan diri, katanya.
"Tersangka Huang Jhong Wei dan Sadikin ditangkap saat berada di dalam mobil taksi online. Setelah dilakukan penggeledahan di mobil tersebut ditemukan barang bukti," kata Arman.
Pada saat pengembangan kasus, Huang Jhong Wei melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dan yang bersangkutan meninggal dunia saat perjalanan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Sementara itu, tindakan tegas juga dilakukan terhadap Sadikin yang mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke sungai.
"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke Apartemen Taman Anggrek tower 8 unit 22 G dan 26 A sekira pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita berkas dan buku rekening. Selanjutnya barang bukti dan para tersangka dibawa ke BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," kata Arman.
Sindikat narkoba internasional ini sudah lama menjadi incaran petugas. Tersangka Sadikin sudah lama melakukan aksinya namun belum pernah tertangkap, katanya.
Atas perbuatannya para para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dengan pengungkapan shabu seberat 51,4 Kg ini, BNN telah menyelamatkan lebih dari 257 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018