Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers merilis pernyataan terkait unjuk rasa ormas Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI) di kantor Majalah Tempo terkait gambar kartun "pria bersorban" yang terbit pada edisi 26 Februari 2018.

LBH Pers berpendapat bahwa kartun yang diterbitkan Tempo adalah sebuah karya jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang dan Konstitusi, khususnya Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 28 F UUD 1946.

Yang kedua, LBH Pers menilai pers adalah lembaga kontrol yang menjunjung tinggi nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia serta menghormati kebhinekaan.

Untuk itu, LBH mendorong apabila salah satu pihak atau kelompok ada yang keberatan atau dirugikan dengan sebuah karya jurnalistik, maka mekanismenya adalah menempuh jalur sengketa jurnalistik dengan memberikan hak jawab atau hak koreksi, sesuai dalam Pasal 4 UU Pers.

Pihak yang berkeberatan juga bisa mengadukan media atau karya jurnalistik tersebut kepada Dewan Pers karena Dewan Pers yang berhak menilai dan memiliki kewenangan menilai apakah sebuah karya jurnalistik tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.

Di sisi lain, LBH menyebutkan bahwa demonstrasi adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi juga Undang-Undang.

Namun dengan niat akan "menduduki", memaksa mengakui kesalahan, intervensi ruang redaksi dan bentuk intimidasi lainnya adalah hal yang tidak dibenarkan oleh hukum sehingga jika itu terjadi, aparat penegak hukum sepatutnya bertindak demi melindungi pers dan melindungi wujud kedaulatan rakyat.

Baca: Pemred Tempo minta kartun "pria bersorban" diselesaikan lewat Dewan Pers

Sebelumnya, kelompok massa Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI) menggelar unjuk rasa di depan kantor Majalah Tempo sebagai protes atas gambar kartun yang menampilkan seorang pria berpakaian putih bersorban bersama seorang wanita yang duduk berhadapan di sebuah meja.

Kendati kartun itu tidak menyebutkan siapa tokoh yang dimaksud, namun FPI menilai gambar itu menghina Habib Rizieq Syihab sehingga meminta Majalah Tempo meminta maaf atas terbitnya gambar tersebut.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018