Palembang (ANTARA News) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Sumatera Selatan, dalam sepekan terakhir menemukan tahu dan mi yang dijual di sejumlah pasar tradisional mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan jenis formalin.
"Berdasarkan hasil kegiatan pengawasan peredaran produk pangan di pasar tradisional ditemukan tahu dan mi yang mengandung formalin. Makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya itu langsung disita untuk mencegah dikonsumsi masyarakat," kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Dewi Prawitasari di Palembang, Jumat.
Dalam kegiatan pengawasan dan penertiban makanan yang mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat itu, pihaknya telah melakukan penyitaan 10.500 potong tahu serta 2,4 ton mi yang terbukti mengandung formalin.
Makanan yang disita dari sejumlah pedagang dan produsen itu telah dimusnahkan sehingga dapat menyelamatkan masyarakat dari mengonsumsi barang yang tidak sehat tersebut.
Melihat masih ditemukannya produk pangan yang mengandung formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya, Dewi mengaku akan terus menggalakkan kegiatan pengawasan dan penertiban di pasar-pasar tradisional.
Selain menggalakkan kegiatan pengawasan dan penertiban, BBPOM mengimbau kepada produsen pangan untuk tidak lagi menggunakan formalin dan bahan kimia lainnya dalam produk makanan yang dipasarkan di kota itu.
Jika pedagang dan produsen terbukti mengedarkan barang mengandung bahan kimia berbahaya bagi masyarakat, akan diproses sesuai ketentuan hukum/Undang Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun atau denda Rp10 miliar, ujarnya.
Sementara, bagi masyarakat diimbau pula agar teliti sebelum menentukan untuk membeli produk makanan yang dijual pedagang di pasar tradisional dan pasar modern.
Sebagai contoh, untuk membeli mi masyarakat bisa memperhatikan ciri-ciri fisik makanan tersebut seperti tidak mudah putus dan permukaan helaiannya berminyak, begitu pula jika akan membeli tahu hindari produk yang teksturnya kenyal.
Jika menemukan mi dan tahun dengan ciri-ciri fisiknya seperti contoh tersebut, masyarakat diminta untuk tidak membelinya dan melaporkannya kepada petugas BBPOM Palembang untuk dilakukan pengecekan kandungan bahan bakunya serta dilakukan tindakan penertiban dan pengamanan, kata Dewi.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018