Sorong (ANTARA News) - Tanah Papua (Papua Barat dan Papua) berpotensi memiliki Hutan Adat terluas di Indonesia dengan luas hutan keseluruhan sekitar 30 juta hektar.

Hutan di Papua ditempati olah masyarakat adat namun hingga saat ini mereka belum memiliki hak yang jelas terhadap hutan milik mereka sendiri karena diambil alih negara (UU 41 tahun 1999).

Mereka masih berjuang untuk mendapatkan izin Hutan Adat.

Hampir 10 tahun Pemerintah Papua mengesahkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 21 tahun 2008 tentang pengelolaan hutan berkelanjutan.

Perdasus merupakan regulasi untuk memastikan kembalinya Hutan Adat kepada masyarakat Papua tetapi hingga kini belum bisa terimplementasi karena belum keluar norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

NSPK sebagai aturan untuk operasional dari Perdasus 21/2008 tersebut.

"Kalau operasional maka itu akan memberdayakan dan mengkonservasi hutan Papua namun sejauh ini saya bertanya tadi bagaimana ini soal NSPK. Mengapa ditolak, jangan buat kami mengambang," kata pegiat Jaringan Kerja Rakyat Papua (Jerat) Wirya Supriyadi.

Wirya mengatakan, Jerat mencari strategi lain selain pemetaan partisiatif juga mendorong Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di tingkat kabupaten/kota.

"Itu di Papua. Di Papua ada Perdasus 21, 22, 23. Soal pengakuan hak ulayat dan perorangan, pengelolaan hutan berkelanjutan dan pengelolaan SDA. Papua Barat harus buat sendiri karena pemekaran," jelas Wira.

Baca juga: Hutan Adat, keadilan untuk masyarakat Papua

Sementara di Provinsi Papua Barat, Perdasus Wilayah Adat masih digodok di tingkat Provinsi.

"Di tingkat DPRD sudah final sekarang lagi dipertimbangkan oleh Majelis Rakyat Papua, kalau sudah selesai dikembalikan ke DPRD dalam waktu dekat dan disahkan. Semoga cepat selesai karena itu bisa membantu kita untuk proses ke hutan adat," jelas Juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Charles Tawaru.

"Perdasus ini nantinya bisa menjadi payung hukum semua usulan untuk skema hutan adat di Papua Barat," tambahnya.

Papua Barat memiliki luas hutan sekitar 30 juta hektar. Sedikitnya 370.000 hektar hutan diusulkan untuk perhutanan sosial di Provinsi Papua Barat.

"Kalau jadi, mungkin jadi hutan adat paling luas se-Indonesia," ujar Charles.

"Hutan adat bukan lagi hutan milik negara artinya masyarakat memiliki secara paten atau permanen, lebih cocok karena memang semua kawasan di Papua adalah kawasan adat wilayah hutan yang bertuan semua. Yang paling penting sebenarnya wilayah adat masyarakat bisa diamankan lalu mereka bisa mengelola sendiri," tambahnya.

Pemerintah Jokowi dalam RPJMN 2015-2019 merencanakan sekitar 12,7 juta hektar kawasan hutan dapat diakses secara legal oleh masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial, termasuk Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Adat.

Dirjen PSKL Kementerian Lingkunan Hidup dan Kehutanan Bambang Supriyanto mengatakan pemerintah menargetkan 2 juta hutan adat tercapai hingga tahun 2019.

Baca juga: Menengok Hutan Desa pertama di Papua

VIDEO:

Pewarta: Monalisa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018