Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah segera merealisasikan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM sebagai upaya mendorong daya saing dengan produk-produk impor sebagaimana dijanjikan sebelumnya.

"Aturannya sedang digodok, yang jelas kalau pemerintah sudah menjanjikan penurunan itu, tidak mungkin enggak jadi," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita W Surono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Hal itu dilakukan guna mempercepat upaya perkembangan UMKM sekaligus menjawab keluhan UMKM selama ini.

Oleh karena itu pemerintah segera merealisasikan penurunan tarif pajak penghasilan atas penjualan di bawah Rp4,8 miliar yang dikenakan tarif PP 46 sebesar 1 persen perbulan dari jumlah omset, menjadi 0,5 persen dalam bulan ini.

Ini merupakan komitmen pemerintah dalam mengembangkan UMKM, seperti yang sudah ditegaskan Presiden Jokowi. Dalam hal ini, pajak bukanlah menghambat UMKM, namun sebaliknya pajak mendukung UMKM antara lain dengan tarif ringan dan mudah, ujarnya.

Puspita mengatakan, selain tarif yang ringan dan mudah, komitmen pemerintah dari sisi perpajakan dalam mengembangkan UMKM, juga diwujudkan dalam berbagai kemudahan, misalnya UMKM tidak perlu melakukan laporan bulanan.

"Dalam hal ini tanggal pelaporan PPh final dianggap sebagai tanggal lapor, katanya.

Selain itu UMKM juga bisa mengakses laporan tahunan secara online dan bisa dengan cepat mendapatkan EFIN yang hilang.

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Abdul Kadir Damanik menyambut baik pemangkasan tarif pajak tersebut.

Pihaknya berharap upaya itu mampu mendongkrak semangat para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.

Presiden Jokowi sendiri dalam Rapimnas Hipmi pada awal Maret 2018 mengatakan, penurunan tarif pajak bagi UMKM itu sudah dibahas tiga kali dalam rapat kabinet dan aturannya segera keluar pada akhir Maret 2018.

Baca juga: Kemenkeu: penurunan pajak UMKM masih dalam kajian
Baca juga: Presiden janji pangkas pajak UMKM

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018