Jakarta (ANTARA News) - Ratu Elizabeth dari kerajaan Inggris telah memberi restu formal untuk cucunya Pangeran Harry yang akan menikahi tunangannya asal AS, Meghan Markle.
Tertera dalam surat yang ditujukan kepada Dewan Penasihat, badan penasihat formal untuk monarki yang terdiri dari politisi senior, hakim dan uskup, sang ratu menyatakan persetujuannya atas pernikahan Harry, penerus tahta urutan kelima, dan Meghan Markle, bintang dari serial TV AS "Suits".
"Saya menyatakan persetujuan saya untuk pernikahan antara Cucu Tersayang dan Terkasih Pangeran Henry Charles Albert David of Wales dan Rachel Meghan Markle, "tulis surat yang tertanggal Rabu.
Pernikahan Harry dan Meghan, seperti semua perkawinan dari enam urutan anggota kerajaan yang jadi penerus tahta, harus disetujui oleh ratu di bawah 2013 Succession to the Crown Act, yang menggantikan undang-undang yang lebih preskriptif yang dimulai pada abad ke-18.
Langkah itu hanya formalitas belaka karena sang ratu dalam sebuah pernyataan sudah mengatakan betapa bahagianya dia atas pasangan tersebut dan dia akan menghadiri upacara pernikahan mereka Kastil Windsor, West London, pada 19 Mei.
Dia juga mengundang Markle untuk merayakan Natal bersama keluarga kerajaan di istananya di Sandringham di Inggris timur, demikian Reuters.
Baca juga: 15 Hal yang tidak bisa dilakukan Meghan Markle setelah menikah
Penerjemah: Nanien Yuniar
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018