Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan MKD akan melaksanakan melaksanakan UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah sah diundangkan, dengan menyiapkan aturan turunan pelaksanaannya.
"Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang baru tersebut, MKD pada prinsipnya akan menjunjung tinggi azas demokrasi, kehati-hatian serta akan menyiapkan aturan turunan pelakasanaanya," kata Dasco di Jakarta, Kamis.
Fungsi, tugas, dan wewenang baru MKD dalam UU MD3 tersebut diamanatkan pada ketentuan Pasal 122 huruf l yaitu mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR,
Pasal 245 ayat (1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD.
Dasco menjelaskan saat ini MKD secepatnya mempersiakan aturan turunan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang baru MKD tersebut melalui perubahan Tata Beracara MKD yang akan secara rinci untuk mengantisipasi kekhawatiran masyarakat luas yang takut adanya potensi dikriminalisasi.
Dia menjelaskan terkait dengan tugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain kepada pihak-pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, dalam perubahan Tata Beracara MKD akan dirumuskan secara hati-hati dan rigit.
"Pertama, merumuskan apa sesungguhnya yang dimaksud dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Apa batasan-batasan atau ruang lingkupnya," ujarnya.
Dasco yang merupakan politisi Partai Gerindra itu menjelaskan secara substansial, yang dimaksud dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR tersebut terkait dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPR.
Menurut dia, pembatasan makna itu akan dilakukan secara hati-hati agar tidak berpotensi menimbulkan ketakutan publik untuk dikriminalisasi.
"Kedua, merumuskan prosedur langkah hukum dan/atau langkah lain. Dalam hal ini Tata Beracara MKD akan merumuskan secara rigit apa yang dimaksud langkah hukum dan/atau langkah lain tersebut, dan bagaimana cara langkah-langkah tersebut dilakukan dan diterapkan," katanya.
Menurut dia, secara substansial agar tidak menimbulkan ketakutan publik, MKD dapat merumuskan yang mencegah anggota DPR berpotensi melakukan "abuse of power", yang sedikit-sedikit main lapor ke Kepolisian.
Dia menjelaskan MKD akan merumuskan apabila anggota DPR telah direndahkan kehormatannya, anggota DPR harus melaporkan ke MKD, yang selanjutnya MKD akan memprosesnya.
"Secara internal MKD dapat memproses dugaan perbuatan merendahkan kehormatan anggota tersebut, seperti melalui penyelidikan atau Sidang MKD yang hasilnya belum tentu dapat mengarah ke langkah hukum," ujarnya.
Menurut dia, apabila terkait dengan media massa, MKD dapat memprosesnya terlebih dahulu dengan menggunakan jalur Dewan Pers sebagai lembaga pengawas pers.
Selain itu dia menjelaskan, MKD akan memastikan tidak mempersulit Presiden terkait wewenang MKD memberikan pertimbangan terlebih dahulu sebelum Presiden menyetujui atas pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR terkait dengan dugaan tindak pidana oleh Penegak Hukum.
"MKD akan memastikan adanya nota kesepahaman Kerjasama dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Hal itu agar proses pemberian pertimbangan kepada pihak Polri atau Kejaksaan dalam proses pemanggilan dan permintaan anggota DPR akan mudah dan cepat," katanya.
Dasco menegaskan bahwa MKD akan memastikan tidak berpotensi memberangus azas demokrasi yang secara konstitusional telah dijunjung tinggi oleh kita semua dan berharap semua elemen masyarakat dapat memahami secara proporsional UU MD3 yang baru tersebut.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018