Jakarta (ANTARA News)- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal dana desa.
"Dengan kerja sama ini, akan membantu kepala desa untuk tidak takut menggunakan dana desa. Kami sepakat kalau yang tidak korupsi, hanya kesalahan administrasi maka tidak akan dipidanakan tapi kalau korupsi akan ditindak," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, usai penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Kamis.
Kejaksaan Agung akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindak hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait penyaluran dana desa.
Kejaksaan juga melakukan Pengawalan dan Pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Pusat maupun Daerah, Koordinasi dan Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset, pengawalan dana desa melalui program jaksa masuk desa, penyediaan data, informasi, keterangan saksi dan atau ahli terkait penanganan perkara pidana, pengembangan sumber daya manusia, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati.
Dia menjelaskan selama ini, laporan yang masuk terkait dana desa bentuknya bukan penyelewengan, namun juga ada kepala desa dikriminalisasi dan usulan-usulan.
"Salah satu usulannya adalah kenapa program padat karya tunai tahun sebelumnya belum bisa dilaksanakan karena ada peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kalau lebih dari Rp200 juta tidak boleh dilakukan secara swakelola.Nah masukan dari mereka itu kita bawa ke rapat terbatas dan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo supaya peraturannya diubah."
Dia menambahkan masyarakat bisa melaporkan penyelewengan dana desa kepada kepolisian dan kejaksaan setempat. Selain itu di desa juga ada inspektroaat kebapaten dan kepala dinas pemberdayaan desa.
"Kami bersama Kejaksaan Agung dan kepolisian membentuk satgas dana desa, dan mereka sekarang wakil ketuanya dari kejaksaan masih aktif juga."
Eko menjelaskan kasus penyelewengan dana desa tidak banyak, hanya sekitar satu persen dari 79.954 desa di Tanah Air.
"Katakanlah jika yang bermasalah sampai satu persen maka jumlahnya akan mencapai 790-an kasus. Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi melakukan pengawasan karena dengan pengawasan dan dibantu semua pihakmaka persoalan akan bisa ditekan, jadi kuncinya adalah pengawasan yang dilakukan bersama," imbuh dia.
Pewarta: Indriani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018