Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mencari cara untuk mengakomodasi nomor identitas telepon seluler atau international mobile equipment identity (IMEI) yang sudah beredar di masyarakat apabila nanti hanya ponsel dengan IMEI terdaftar yang dapat dioperasikan.
"Pelaksanaannya kapan diatur secara teknis. Pasti kami cari cara IMEI yang lama pun akan diakomodasi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, Kamis.
Jika kebijakan ponsel dengan IMEI terdaftar yang dapat dioperasikan diberlakukan untuk ponsel baru, terdapat kekhawatiran pengguna dengan ponsel yang lama.
Ia menuturkan secara prinsip, Kemkominfo akan mendukung penerapan nomor IMEI untuk pengontrolan telepon seluler yang masuk ke Indonesia.
Namun, untuk pelaksanaan hanya ponsel dengan IMEI terdaftar yang dapat dioperasikan, masih memerlukan waktu yang panjang karena memerlukan kesiapan banyak pihak.
"Pelaksanaan kapan kembali masalah teknis operator kesiapan, kesiapan vendor, lalu kalau IMEI diterapkan, yang lama bagimana," ujar dia.
Database IMEI ditargetkan siap dan bisa diakses Kementerian Perindustrian pada April 2018. Database tersebut disiapkan bersama dengan Kementerian Perindustrian dan operator telepon seluler dengan data dari Qualcomm.
Di luar negeri ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar tidak bisa digunakan, sementara di Indonesia ponsel ilegal masih dapat digunakan.
Meski masih akan melalui tahapan panjang setelah tersedianya database IMEI di Kementerian Perindustrian, diharapkan ke depan di Indonesia juga hanya ponsel dengan IMEI terdaftar yang dapat dioperasikan.
Hal tersebut untuk menekan masuknya ponsel ilegal ke Indonesia yang jumlahnya masih besar, yakni yang berhasil diamankan sebanyak 12.144 unit dengan nilai perkiraan barang Rp18,2 miliar pada Februari lalu.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018