Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pengamen jalanan berinisial BS (26) yang dilaporkan telah menganiaya seorang anggota Dinas Perhubungan setempat.
"BS memukul kepala korban dengan gitar ukulele. Korban bernama Sanjaya personel lalu lintas Dishub Kota Bekasi," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko, di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, kejadian berawal saat tersangka BS sedang "ngamen" di bawah Jembatan Layang KH Noer Alie Summarecon.
Ketika itu, tersangka tak senang dengan kehadiran korban karena dinilai telah mengusik mata pencarian mereka sehingga terjadi cekcok mulut.
"Tersangka tak senang karena kondisi macet adalah situasi yang pas untuk mendapatkan banyak uang. Jadi, dengan kehadiran anggota Dishub otomatis suasana macet terurai," katanya.
Menurut Widjonarko, pertikaian fisik pun pecah saat tersangka memukulkan gital ukulele miliknya ke bagian kepala sebelah kanan korban hingga bocor dan terjadi pendarahan.
"Saat itu juga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) terdekat. Sementara pelaku langsung dikejar hingga tertangkap tak jauh dari lokasi kejadian," katanya.
Kemudian sejumlah anggota Dishub yang berhasil menangkap tersangka BS langsung menyerahkanya ke kantor polisi.
"Tersangka saat ini dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Sejauh ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pemukulan," katanya.
Baca juga: Aniaya anggota Dishub, seorang pengamen diburu polisi
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018