"Terhitung waktu mulai tanggal 14 Maret 2018, tidak ada lagi biaya PNBP untuk melakukan pengesahan STNK tahunan," terang Kasi STNK Ditlantas Polda Kalsel Kompol Henry Novika Chandra di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, hal itu merujuk dari Surat Telegram Kapolri Nomor STR/111/III/HUK.3.2./2018 tanggal 13 Maret 2018 bahwa untuk biaya PNBP Pengesahan STNK Tahunan diberhentikan terhitung waktu mulai tanggal 14 Maret 2018.
Perintah Kapolri itu untuk menindaklanjuti Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017 Tanggal 14 Juni 2017 tentang Uji Materil terhadap Lampiran Nomor E Angka 1 dan 2 PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP pengesahan STNK Tahunan.
Henry juga menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan petunjuk dan arahan dari pimpinan Polri tersebut.
"Kami sudah terima surat edarannya jadi untuk biaya pengesahan STNK di seluruh Samsat telah dihapus," tutur mantan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin itu.
Perwira menengah Polri itu menambahkan, dari putusan MA tersebut, biaya pengesahan STNK tahunan Rp25 ribu untuk sepeda motor, dan Rp50 ribu untuk mobil tidak diberlakukan lagi.
Sedangkan untuk pajak lima tahunan pada penggantian pelat nomor polisi tetap diberlakukan, yakni sepeda motor Rp100 ribu dan mobil Rp200 ribu.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018