Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta Pondok Bambu.
"Miryam S Haryani dalam kasus perbuatan memberikan keterangan tidak benar di persidangan korupsi KTP-e dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta Pondok Bambu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Pada 13 November 2017, Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik.
Vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Frangki Tumbuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta Miryam dijatuhi hukuman delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan.
Dalam kasus itu, Miryam sudah disumpah sebagai saksi untuk persidangan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.
Namun dia kemudian mencabut berita acara pemeriksaan miliknya yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto. Alasannya, dia mengaku mendapat tekanan saat diperiksa tiga penyidik KPK. Alasan yang dia sampaikan itu kemudian terbukti tidak benar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018